Ini Alasan Polri tak Izinkan Banyak Kubu Pelapor Masuk
jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah orang dari kubu pelapor tidak diperbolehkan masuk ke Ruang Rapat Utama (Ruparama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Di antaranya adalah Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir dan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto menjelaskan, kapasitas ruangan yang digunakan dalam menggelar kasus Basuki Tjahaja Purnama itu,tidak sesuai dengan undangan.
Karenanya, hanya orang-orang tertentu yang diberikan ruang di dalam.
"Baik ahli, saksi, dan pelapor, tidak bisa kami akomodasi semua. Ini kan keterbatasan tempat. Itu saja sudah ramai dengan komposisi yang sudah kami atur," kata Agus di depan gedung Rupatama Mabes Polri.
Agus menerangkan, posisi penyusunan tempat duduk dalam peristiwa gelar perkara tidak seperti rapat pada umumnya atau ceramah.
"Kami posisinya melingkar. Saling mendengar, saling mengetahui, dan saling melihat," ungkap Agus.
Sementara itu, Agus melanjutkan, hingga pukul 12.00 WIB, sudah lima ahli dari kubu pelapor telah mengulas perbuatan Ahok saat menyampaikan Surah Al Maidah 51.
JAKARTA - Sejumlah orang dari kubu pelapor tidak diperbolehkan masuk ke Ruang Rapat Utama (Ruparama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat