Gelar Perkara Tonton Video Ahok di Kepulauan Seribu

Gelar Perkara Tonton Video Ahok di Kepulauan Seribu
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gelar perkara kasus penistaan agama Islam yang diduga dilakukan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Markas Besar Kepolisian belum membuahkan hasil. Berdasarkan informasi yang dihimpun, gelar perkara tertutup di ruang rapat utama Mabes Polri, itu masih mendengarkan pemapadan penyelidikan yang dilakukan  Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian.

Gelar perkara itu diikuti antara lain lima pelapor kasus Ahok yakni Habib Novel, Syamsul Hila, Irena Handono, Habib Muchsin, Pedri Kasman. Kubu Ahok diwakili kuasa hukum Sirra Prayuna.  Ada juga perwakilan Kompolnas dan Ombudsman sebagai pemantau.

Salah satu ahli agama yang hadir adalah Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Sejumlah unsur internal Polri seperti Propam, Itwasum, penyidik juga hadir di gelar perkara itu.

"Kami laksanakan gelar perkara penyelidikan ini secara terbuka terbatas dengan menghadirkan pihak pelapor  dengan ahlinya, pihak terlapor dengan ahlinya, kemudian juga ahli dari penyidik sendiri ada juga," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Selasa (15/11).

Dia menjelaskan, selain pemaparan hasil penyelidikan, juga dipaparkan barang bukti yang ada. Selain itu, juga diputarkan rekaman video asli pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang berujung munculnya laporan dugaan penistaan agama Islam.
"Kita putarkan videonya," tegas jenderal bintang tiga jebolan Akademi Kepolisian 1985 ini.

Setelah itu, Ari melanjutkan, penyidik membacakan inti dari hasil wawancara terhadap empat puluhan saksi.

"Yang hadir hari ini tidak semua, perwakilan saja yang dibacakan dari pelapor ada enam, terlapor ada enam,  ahli dari penyidik ada lima ahli," kata dia.

Ari mengatakan, dari pelapor akan menyimak pemaparan penyidik. Bisa saja pelapor memberikan tambahan bukti kepada penyidik. Pelapor juga bisa  menyampaikan koreksi. "Intinya dalam hal ini belum akhir penyelidikan, tapi belanja masalah," katanya.

JAKARTA - Gelar perkara kasus penistaan agama Islam yang diduga dilakukan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News