Gelar Perkara Tonton Video Ahok di Kepulauan Seribu
Selasa, 15 November 2016 – 14:21 WIB
Setelah selesai gelar, akan dilakukan pengumpulan informasi-informasi untuk melakukan perumusan. Setelah itu akan diberikan rekomendasi kepada penyidik untuk memutuskan apakah gelar perkara cukup bukti untuk dilanjutkan atau tidak ke tingkat penyidikan.
Kalau ditemukan pidana maka kasus akan dilanjutkan ke penyidikan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pidana maka kasus akan dihentikan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Gelar perkara kasus penistaan agama Islam yang diduga dilakukan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya