KPK Garap Aspidum Kajati Sumbar

KPK Garap Aspidum Kajati Sumbar
KPK Garap Aspidum Kajati Sumbar

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Bambang Supriyambodo. 

Bambang akan diperiksa sebagai saksi suap permainan perkara penjualan gula tanpa SNI yang menjerat jaksa Kejaksaan Negeri Padang Fahrizal. 

"Dia akan diperiksa untuk tersangka F," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (15/11).  

Belum dipastikan apakah Bambang akan menghadiri panggilan KPK atau tidak. 

Sebelum Bambang, penyidik KPK sudah memeriksa Kepala Kejati Sumbar Widodo Supriadi, Kepala Kejari Padang Syamsul Bahri dalam kasus ini.  

Farizal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto alias Tanto Rp 365 juta. 

Tanto merupakan terdakwa perkara gula impor tanpa SNI yang disidangkan di PN Padang. Farizal berperan menyiapkan eksepsi dan memilih saksi yang meringankan untuk Tanto dengan imbalan uang. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Bambang Supriyambodo.  Bambang akan diperiksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News