KPK Garap Aspidum Kajati Sumbar
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Bambang Supriyambodo.
Bambang akan diperiksa sebagai saksi suap permainan perkara penjualan gula tanpa SNI yang menjerat jaksa Kejaksaan Negeri Padang Fahrizal.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka F," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (15/11).
Belum dipastikan apakah Bambang akan menghadiri panggilan KPK atau tidak.
Sebelum Bambang, penyidik KPK sudah memeriksa Kepala Kejati Sumbar Widodo Supriadi, Kepala Kejari Padang Syamsul Bahri dalam kasus ini.
Farizal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto alias Tanto Rp 365 juta.
Tanto merupakan terdakwa perkara gula impor tanpa SNI yang disidangkan di PN Padang. Farizal berperan menyiapkan eksepsi dan memilih saksi yang meringankan untuk Tanto dengan imbalan uang. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Bambang Supriyambodo. Bambang akan diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal