Ini Alasan Polri tak Izinkan Banyak Kubu Pelapor Masuk
Selasa, 15 November 2016 – 14:52 WIB
Agus berharap, lima ahli itu sudah mewakili substansi pokok perkara.
"Kami harapkan dari lima itu sudah mewakili semua. Karena substansinya yang dilaporkan, masalahnya sama," terang Agus.
Sementara itu, Bareskrim Polri membatasi tiap-tiap pihak, pelapor maupun terlapor, untuk menghadirkan enam saksi dan ahli.
Menurut Agus, enam ahli dan saksi sudah cukup untuk membuat terang kasus ini.
"Jadi tidak semuanya. Kami mohon maaf tidak semuanya yang kami mintai keterangan," tandas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah orang dari kubu pelapor tidak diperbolehkan masuk ke Ruang Rapat Utama (Ruparama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik untuk Warga Tidak Mampu di Solo, Dana Bansos Hibah UEA Segera Cair
- Kakek Ahmad Sayuti Hilang Tenggelam di Sungai Cibeureum Lebak, Basarnas Bergerak
- Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi Dibutuhkan dalam Membangun Digital Entrepreneurship
- Pakar Komunikasi Tanggapi Soal Artikel Iklan Aqua: Ada Penggorengan ke Arah Persaingan Usaha
- Hindari Pemotor, Bus Surya Kencana Terguling di Lombok Timur, Sejumlah Penumpang Terluka
- Gibran Tak Hadir Saat Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Kota Solo