Ini Alasan Polri tak Izinkan Banyak Kubu Pelapor Masuk
Selasa, 15 November 2016 – 14:52 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Agus berharap, lima ahli itu sudah mewakili substansi pokok perkara.
"Kami harapkan dari lima itu sudah mewakili semua. Karena substansinya yang dilaporkan, masalahnya sama," terang Agus.
Sementara itu, Bareskrim Polri membatasi tiap-tiap pihak, pelapor maupun terlapor, untuk menghadirkan enam saksi dan ahli.
Menurut Agus, enam ahli dan saksi sudah cukup untuk membuat terang kasus ini.
"Jadi tidak semuanya. Kami mohon maaf tidak semuanya yang kami mintai keterangan," tandas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah orang dari kubu pelapor tidak diperbolehkan masuk ke Ruang Rapat Utama (Ruparama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak