Ini Alasan Polri tak Izinkan Banyak Kubu Pelapor Masuk

Ini Alasan Polri tak Izinkan Banyak Kubu Pelapor Masuk
Ilustrasi. Foto: JPNN

Agus berharap, lima ahli itu sudah mewakili substansi pokok perkara.

"Kami harapkan dari lima itu sudah mewakili semua. Karena substansinya yang dilaporkan, masalahnya sama," terang Agus.

Sementara itu, Bareskrim Polri membatasi tiap-tiap pihak, pelapor maupun terlapor, untuk menghadirkan enam saksi dan ahli.

 Menurut Agus, enam ahli dan saksi sudah cukup untuk membuat terang kasus ini.

"Jadi tidak semuanya. Kami mohon maaf tidak semuanya yang kami mintai keterangan," tandas dia. (Mg4/jpnn)

JAKARTA - Sejumlah orang dari kubu pelapor tidak diperbolehkan masuk ke Ruang Rapat Utama (Ruparama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News