Ini Alasan Polri Tetapkan Ajudan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan alasan menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Andi Rian menyebutkan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Alasannya, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Jenderal bintang satu itu menjawab diplomatis saat disinggung keiikutsertaan Brigadir RR yang notabene ajudan Putri Candrawathi tersebut dalam penembakan terhadap Brigadir J.
"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," kata Andi Rian.
Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri.
Andi Rian Djajadi membeberkan alasan menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini