Ini Alasan PPATK Baru Blokir 60 Rekening Milik ACT
Rabu, 06 Juli 2022 – 20:43 WIB
"Ini sekaligus untuk secara proporsional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan, untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yang dilakukan oleh yayasan tersebut," terangnya.
PPATK memblokir transaksi keuangan 60 rekening keuangan milik ACT.
Pemblokiran itu dilakukan ke seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 bank.
Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi dana masuk atau keluar dari rekening tersebut. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
PPATK mengungkap alasan baru memblokir transaksi keuangan pada 60 rekening milik ACT
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Aset Kripto di LHKPN 2 Pejabat Bidang Keuangan Mencurigakan, KPK Bergerak
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- KPK & Bawaslu Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembelian Jet Tempur Bekas untuk Pendanaan Kampanye
- Soroti Dugaan Peleburan Emas Ilegal oleh PT Antam, Sahroni: Ngeri Banget
- AMPK Desak Polisi Periksa Pejabat Negara yang Tak Laporkan LHKPN