Ini Alasan SBY Memberikan Grasi Kasus Narkoba
Selasa, 16 Oktober 2012 – 07:20 WIB
Dia menambahkan, Deni adalah PNS dari Pemkab Sukabumi yang memiliki istri yang bekerja sebagai guru sekolah dan seorang anak. Terpidana tergoda untuk mendapat upah yang tidak seberapa mau menjadi kurir pengantar narkoba ke London, namun tertangkap di bandara. "Deni bukanlah bandar pengendali bisnis narkoba dan bukan pula produsen narkoba. Dia hanya orang kecil yang mimpi bisa membayar hutang dan mengatasi problem ekonominya yang pas-pasan," ungkap Amir.
Baca Juga:
Kisah itu pula, kata Amir, diceritakan Deni dalam surat permohonan pengampunan dan grasinya kepada Presiden. "Presiden telah menggunakan kewenangan konstitusionalnya dengan cara yang sah. Sebagai Menkum dan HAM, saya telah memberikan pendapat dan setuju dalam pemberian grasi kepada Deni yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Batu Nusakambangan," kata Amir. (lum)
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum dan HAM) menyatakan tidak ada motif apapun dalam pemberian grasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Ruko di Mampang Menelan 7 Korban Jiwa, Semua Ditemukan Dalam Satu Ruangan
- Kembali Memanas, Wasekjen PBNU Sesalkan PKB yang Alergi Regenerasi Pimpinan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- VDR Berbagi Terang, Panti Asuhan tak Lagi Redup
- BMKG: Titik Panas di Kaltim Alami Penurunan
- Pedemo di Patung Kuda Monas Diwarnai Aksi Teatrikal, Lihat