Ini Alasannya Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Pemerkosa 13 Santriwati
Kamis, 13 Januari 2022 – 22:41 WIB

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. (ANTARA/ (Muhammad Zulfikar)
"Kami berharap ada perubahan kebijakan," kata Choirul.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan hukuman mati akibat perbuatannya diduga memerkosa 13 santriwati.
Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.
Jaksa juga menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.(Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Jaksa menuntut terdakwa pemerkosa 13 santriwati dengan hukuman mati dan kebiri, Komnas HAM menolak, begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api