Ini Alasannya Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Pemerkosa 13 Santriwati

Ini Alasannya Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Pemerkosa 13 Santriwati
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. (ANTARA/ (Muhammad Zulfikar)

"Kami berharap ada perubahan kebijakan," kata Choirul.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan hukuman mati akibat perbuatannya diduga memerkosa 13 santriwati.

Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.

Jaksa juga menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.(Antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Jaksa menuntut terdakwa pemerkosa 13 santriwati dengan hukuman mati dan kebiri, Komnas HAM menolak, begini alasannya.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News