Ini Alasannya Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Pemerkosa 13 Santriwati

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersuara menanggapi tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Menurut Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, pihaknya tidak sependapat dan menolak tuntutan hukuman mati serta kebiri.
"Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita," ujar Choirul Anam di Jakarta, Kamis (13/1).
Pihaknya juga keberatan dengan tuntutan hukuman mati terhadap Herry.
"Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak," ucapnya.
Terkait penanganan kasus tersebut, Komnas HAM mendukung hukuman berat terhadap pelaku.
Meski demikian, tidak dalam bentuk hukuman mati.
Pihaknya pun berharap adanya perubahan kebijakan hukum.
Jaksa menuntut terdakwa pemerkosa 13 santriwati dengan hukuman mati dan kebiri, Komnas HAM menolak, begini alasannya.
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api