Ini Analisis Ujang soal Video Anggota TNI yang Meneriakkan Dukungan untuk Habib Rizieq
Rabu, 11 November 2020 – 21:00 WIB
Atas perbuatannya itu, Asyari pun harus menerima sanksi dan menjalani hukuman disiplin sesuai dengan Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
“Pada tata kehidupan militer, tindakan prajurit itu jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tandas Refki. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ada sisi lain yang harus diperhatikan di balik video anggota TNI teriak memberikan dukung untuk Habib Rizieq.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- 2 Pria Asal NTT Penganiaya Anggota TNI di Bali Jadi Tersangka
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- Akhirnya Dilamar Anggota TNI, Ayu Ting Ting: Kayak Mimpi