Ini Bentuk Bantuan dari TNI untuk Kivlan Zen

Ini Bentuk Bantuan dari TNI untuk Kivlan Zen
Kivlan Zen bersama kuasa hukumnya Pitra Romadoni (jas hitam). Foto : Elfany Kurniawan/JPNN

Hal tersebut diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018.

BACA JUGA : Dilaporkan Kivlan Zen ke Propam, Begini Respons Irjen Iqbal

Dia pun menekankan, bantuan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” tandas Sisriadi. (cuy/jpnn)


Kivlan Zen ajukan dua permohonan yaitu penjaminan penangguhan penahanan dan permintaan bantuan hukum.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News