Ini Dia 5 Hakim yang akan Mengadili Ahok
Senin, 05 Desember 2016 – 18:44 WIB
Sementara anggotanya yakni Supriyadi, Abdul Rosyad, Josep V. Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana sebagai hakim anggota.(mg5/JPNN)
JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan segera menyidangkan kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan