Ini Dua Cara Komisi II untuk Selesaikan Masalah Honorer K2

Ini Dua Cara Komisi II untuk Selesaikan Masalah Honorer K2
Honorer K2 menjadi PPPK gaji setara PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DPR akan menggunakan dua pendekatan dalam penyelesaian persoalan honorer K2 saat ini.

Hal tersebut, menurut Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, sudah menjadi kesepakatan fraksi-fraksi di dewan.

"Jadi pendekatannya, kami waktu itu sudah sepakat di komisi II ada dua. Pertama adalah dalam jangka menengah dan panjang. Tentu kami akan melakukan revisi undang-undang ASN," kata Doli.

Hal itu diutarakanya dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU ASN Jangan jadi 'PHP' Honorer K2" di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).

"Kedua, kami sepakat akan bentuk Panja (Panitia Kerja-red). Namanya panja ASN. Nanti kami akan buka mulai di awal masa sidang setelah reses. Ada lima atau enam panja yang akan kami bentuk, salah satunya adalah Panja ASN," jelas politikus Golkar itu.

Panja tersebut, menurut Doli, minimal akan memonitor. Mengkaji, melihat dan menuntaskan dua masalah. Yang pertama adalah soal seleksi CPNS itu sendiri," jelas ketua DPP Golkar itu.

Dalam seleksi CPNS, Komisi II tidak ingin ada korban seperti honorer K2 merasa iri, kemudian prosesnya juga tidak transparan, tak akuntabel, penuh KKN dan lainnya sehingga perlu diawasi.

"Kita sama-sama tahulah, kalau selama ini kalau ada pembukaan seleksi CPNS, banyak sekali uka-uka bergentayangan. Menyambungkan antara demand dan suplay, berapa kebutuhan CPNS, berapa yang diterima dan berapa pula di antaranya.... Kan kira-kira begitu, sehingga perlu diawasi," tutur Doli.

DPR berjanji akan menuntaskan masalah honorer K2 dan pelaksanaan seleksi CPNS selama ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News