Ini Fakta-Fakta Kasus yang Bikin Bripka IS Dipecat, Memalukan!
Selasa, 02 November 2021 – 10:00 WIB

Kapolda Irjen Hendro Sugiatno memimpin langsung upacara PTDH Bripka IS yang jadi tersangka perampasan mobil. Foto M. Tegar Mujahid/radarlampung.co.id
6 Pidana Umum
Menurut Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Bripka IS juga akan menjalani proses pidana umum untuk menentukan peran pelaku dalam kasus perampasan mobil itu.
Kasus perampasan mobil yang dilakukan Bripka IS bersama tiga rekan lainnya diproses penyidik Polresta Bandar Lampung sesuaikan dengan laporan awal.
"Untuk menentukan peran dan lain-lainnya itu akan dipastikan dalam sidang pidana umumnya nanti,” kata ucap Pandra.(ega/yud/ang/wdi/radarlampung/ant)
Inilah fakta-fakta kasus memalukan yang bikin Bripka Irfan Setiawan alias Bripka IS dipecat tidak hormat dari anggota Polri, Senin (1/11).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba