Ini Fakta-Fakta Kasus yang Bikin Bripka IS Dipecat, Memalukan!
Selasa, 02 November 2021 – 10:00 WIB
6 Pidana Umum
Menurut Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Bripka IS juga akan menjalani proses pidana umum untuk menentukan peran pelaku dalam kasus perampasan mobil itu.
Kasus perampasan mobil yang dilakukan Bripka IS bersama tiga rekan lainnya diproses penyidik Polresta Bandar Lampung sesuaikan dengan laporan awal.
"Untuk menentukan peran dan lain-lainnya itu akan dipastikan dalam sidang pidana umumnya nanti,” kata ucap Pandra.(ega/yud/ang/wdi/radarlampung/ant)
Inilah fakta-fakta kasus memalukan yang bikin Bripka Irfan Setiawan alias Bripka IS dipecat tidak hormat dari anggota Polri, Senin (1/11).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara