Ini Fasilitas Dewas KPK, Pendapatan Ratusan Juta Hingga Dikawal Polisi

Ini Fasilitas Dewas KPK, Pendapatan Ratusan Juta Hingga Dikawal Polisi
Lima anggota Dewas KPK 2019-2023 yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Tumpak Hatorangan di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah disahkan pada 21 April 2020 lalu. Dalam Perpres itu diatur besaran pendapatan hingga fasilitas untuk Dewas KPK.

Untuk gaji dan tunjangan, Ketua Dewas KPK setiap bulannya menerima Rp 104.620.000. Sedangkan, anggota Dewas KPK menerima Rp 97.796.250.

Total gaji Ketua Dewas KPK itu meliputi, gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000. Total gaji yang diterima Tumpak Panggebaan sebagai Ketua Dewas KPK yakni Rp 12.936.000.

Selain gaji, Tumpak juga berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp 8.063.500. Total yang diterima Tumpak Rp 104.620.000 per bulan.

Sedangkan anggota Dewas KPK akan menerima gaji sebesar Rp 12.434.000. Adapun rinciannya yaitu, gaji pokok Rp 4.620.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, dan tunjangan kehormatan Rp 2.314.000.

Kemudian tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, hingga tunjangan hari tua Rp 6.807.250. Sehingga, total yang diterima anggota Dewas KPK sekitar Rp 97 juta.

Tunjangan perumahan dan transportasi akan diberikan secara tunai kepada Dewas KPK. Namun, untuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK.

Selain mendapat gaji dan tunjangan, dewan pengawas lembaga antirasuah juga akan diberikan pengamanan. Ketetapan tersebut tertuang dalam Pasal 12 yang berbunyi, "Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Jaminan Keamanan dan Bantuan Hukum."

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah disahkan pada 21 April 2020 lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News