Ini Himbauan untuk Operasional Truk

jpnn.com, JAKARTA - Para operator mobil barang (truk) dengan sumbu 3 sampai 5 diimbau untuk tidak beroperasi pada masa arus balik pada 19-20 Juni.
"Pada 19-20 Juni bukan pelarangan, tapi kami himbau kepada truk untuk tidak melalui jalan tol Cipali, Cikampek dan Jakarta ," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Himbauan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018. Peraturan ini berlaku mulai 12-14 Juni 2018 dan 22-24 Juni 2018.
Adapun ruas jalan tol yang diberlakukan aturan ini yaitu jalan tol Jakarta-Merak, jalan tol Jakarta-Jakarta -Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, jalan tol Purbaleunyi.
Kemudian jalan tol Semarang Seksi A (Krapyak-Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh-Srondol), dan Seksi C (Jatingaleh-Muktiharjo), jalan tol Semarang-Salatiga, jalan tol Prof. Soedyatmo, jalan tol Surabaya-Mojokerto; jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan jalan tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong.
Sedangkan untuk ruas jalan nasional meliputi, Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Denpasar-Gilimanuk; dan Jombang-Caruban.
"Pengaturan ini bertujuan untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Angkutan Lebaran 2018," ucap Budi.(chi/jpnn)
Pengaturan ini bertujuan untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Legislator Gerindra: Perintah Presiden Membawa Angin Segar Tertibkan Angkutan Truk ODOL
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Mudik Idulfitri Berjalan Baik, Jasa Marga Ungkap Peran Kecerdasan Buatan
- Posko Arus Balik Pupuk Kaltim, Bantu Perjalanan Pemudik Kembali ke Perantauan
- BPKH Fasilitasi Ribuan Pemudik Lewat Program Balik Kerja Bareng 2025