Ini Hukuman untuk Kapolsek Ciracas yang Lalai Hingga Tahanannya Kabur
jpnn.com - JAKARTA – Polda Metro Jaya mencopot jabatan Kapolsek Ciracas yang selama ini dipegang Kompol Budi Santoso. Alasannya, Budi Santoso dianggap lalai dalam menjalankan tugas sehingga 7 narapidana melarikan diri dari ruang tahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iqbal mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kompol Budi Santoso terkait kasus tersebut. Perwira menengah (pamen) itu, kata Iqbal, harus bertanggung jawab sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP).
"Kapolsek Ciracas dimutasi, atau demosi. Dua hari lalu turun suratnya. Kalau mutasinya mungkin dua hari ke depan. Ini bagian dari evaluasi karena adanya dugaan pelanggaran SOP," kata Iqbal pada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (27/10)
Iqbal menambahkan, saat ini petugas masih mengejar 5 tahanan yang melarikan diri. "Baru dua tahanan yang sudah diamankan, lainnya masih kami buru," bebernya.
Sebelumnya, 7 narapidana berhasil meloloskan diri dari ruang tahanan Polsek Ciracas Jakarta Timur, Senin, (19/10) lalu. Dua tahanan menyerahkan diri namun 5 lainnya masih buron. (Mg4/jpnn)
JAKARTA – Polda Metro Jaya mencopot jabatan Kapolsek Ciracas yang selama ini dipegang Kompol Budi Santoso. Alasannya, Budi Santoso dianggap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir