Ini Isi Gugatan Prabowo-Hatta ke MK

Ini Isi Gugatan Prabowo-Hatta ke MK
Ini Isi Gugatan Prabowo-Hatta ke MK

jpnn.com - JAKARTA - Isi surat permohonan gugatan yang disampaikan kubu Prabowo-Hatta hari ini, sedikit berbeda dengan surat permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 Juli 2014. Namun, intisari gugatan tetap sama bahwa ada dugaan kecurangan dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.

"Perbedaan itu terutama berkenaan dengan fakta. Meski demikian pokok permohonan tetap sama," kata anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail dalam sidang perdana di gedung MK, Jakarta, Rabu (6/8). (dil/jpnn)

Berikut isi surat permohonan gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta:

1. Menyatakan batal dan tak sah atas keputusan KPU no 535/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tangal 22 Juli 2014 jo Keputusan KPU no 536/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan Capres dan Presiden terpilih tanggal 22 Juli 2014 no 14 menyatakan adalah sebagai berikut:

1) Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 H. Prabowo Subianto dan Ir. H. Hatta Rajasa dengan perolehan 67.139.153 suara,
2) Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H. Jusuf Kalla dengan perolehan 66.435.124 suara, sehingga total pemilih sah sebanyak 133.574.277 suara.

2. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan keputusan MK ini.

Jika Majelis berpendapat lain, maka Prabowo-Hatta memohon agar menyatakan batal dan tak sah atas keputusan KPU no 535/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tangal 22 Juli 2014 jo Keputusan KPU no 536/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan Capres dan Presiden terpilih tanggal 22 Juli 2014 nomor 14 memerintahan termohon untuk pemungutan suara ulang.

Jika Majelis berpendapat lain lagi, maka Prabowo-Hatta memohon hal sebagai berikut:

JAKARTA - Isi surat permohonan gugatan yang disampaikan kubu Prabowo-Hatta hari ini, sedikit berbeda dengan surat permohonan yang diajukan ke Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News