Ini Jadwal Kereta Api Tambahan Surabaya - Malang

Ini Jadwal Kereta Api Tambahan Surabaya - Malang
Calon penumpang kereta api di stasiun. Ilustrasi Foto: Radar Madiun/dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - PT KAI (Kereta Api Indonesia) Daop 8 Surabaya mulai menjalankan dua kereta api (KA) tambahan relasi Surabaya Gubeng - Malang terhitung mulai Jumat, 1 Maret 2019 hingga satu bulan penuh. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi peningkatan animo jumlah penumpang di koridor Surabaya-Malang per pulang-pergi (PP).

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto mengatakan, pihaknya mencatat jumlah penumpang relasi Surabaya Gubeng-Malang (PP) di tahun 2018 mencapai 2.734.675 penumpang. Yang terdiri dari penumpang KA Komersial 407.488 orang per-tahun, dan penumpang KA Lokal berjumlah 2.327.187 orang per-tahun.

"Kami berharap, penumpang di koridor Surabaya Gubeng - Malang (PP) bisa mencapai 3 ribu penumpang per tahunnya," terangnya.

BACA JUGA: Khofifah: Wis Rek, Pokok'e Persebaya Karo Arema Podo Wae

Oleh karena itu, pihaknya menambah dua KA yang membawa rangkaian 9 gerbong kereta kelas ekonomi premium dengan total kapasitas 720 tempat duduk. "Satu gerbong kereta berisi 80 tempat duduk," ujarnya.

Kereta akan berhenti di enam stasiun, di antaranya Surabaya Gubeng, Wonokromo, Sidoarjo, Bangil, Lawang dan Malang. Tarif yang diberlakukan untuk KA Tambahan relasi Surabaya Gubeng-Malang (PP) ini khusus untuk tanggal 1-7 Maret 2019 (masa promosi) seharga Rp 30.000 jauh-dekat.

Sementara selanjutnya setelah tanggal 8 Maret 2019, tarif dipatok dengan harga Rp 30.000 untuk hari Senin-Kamis dan Rp 40.000 untuk hari Jumat-Minggu.

"Diharapkan dengan adanya kehadiran dua perjalanan kereta api relasi Surabaya Gubeng-Malang ini, bisa meningkatkan kapasitas daya angkut dari layanan PT KAI Daop 8 Surabaya di dalam menenuhi animo masyarakat dalam mobilisasi di kedua kota besar besar tersebut. Sehingga roda perekonomian dan dunia pariwisata bisa semakin meningkat," tuturnya.

PT KAI menambah dua kereta api tambahan rute Surabaya Gubeng – Malang terhitung mulai 1 Maret 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News