Ini Jenis Barang Mewah yang Kena PPnBM

Ini Jenis Barang Mewah yang Kena PPnBM
Tas mewah. Foto: neviola.bursamuslim

Sebab, pajak penghasilan minyak bumi dan gas (migas) anjlok dari Rp 88,7 triliun menjadi Rp 50,9 triliun.
 
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memerinci, PPh nonmigas ditargetkan naik dari Rp 555,7 triliun menjadi Rp 629,8 triliun. Pajak pertambahan nilai (PPN) meningkat dari Rp 525 triliun menjadi Rp 576,5 triliun. Nilai pajak lainnya dinaikkan dari Rp 5,7 triliun menjadi Rp 11,7 triliun. Untuk pajak bumi dan bangunan, porsinya tetap Rp 26,7 triliun.
 
Penerimaan bea cukai juga dikerek menjadi Rp 188,9 triliun dari Rp 178,3 triliun. Secara terperinci, penerimaan dari cukai melonjak dari Rp 126,7 triliun menjadi Rp 141,7 triliun. Sebaliknya, penerimaan bea masuk turun Rp 35,2 triliun dari Rp 37 triliun. Begitu pula penerimaan bea keluar yang turun dari Rp 14,3 triliun menjadi Rp 12,1 triliun.

"Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga melorot Rp 129,3 triliun menjadi Rp 281,1 triliun. Nanti kami tingkatkan dari royalti mineral dan batu bara," paparnya.
 
Tahun ini tax ratio juga ditingkatkan ke 13,5 persen dari 12,4 persen pada APBN 2015. Penghitungan tax ratio yang diperluas bukan hanya penerimaan bea cukai, namun juga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas serta PNBP sumber daya alam mineral dan batu bara.
 
Ketua Badan Anggaran (Banggar) Ahmadi Noor Supit menyatakan, target penerimaan pajak yang meningkat lebih dari Rp 100 triliun cukup sulit dicapai. "Kami ingin anggaran itu realistis. Kalau toh tidak tercapai, jadi tidak terlalu jauh," tegasnya. (gal/c14/agm)


JAKARTA - Awal tahun ini, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerapkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk beberapa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News