Ini Kasus Besar, Indikasi Kerugian Negara Rp 3 Triliun, Uang Pelicinnya Wow!

Ini Kasus Besar, Indikasi Kerugian Negara Rp 3 Triliun, Uang Pelicinnya Wow!
Kajati Yulianto menunjuk sebagian uang pelicin yang disita, yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat lahan hak milik perseorangan di Labuan Bajo, Manggarai Barat. (Antara Foto/ Kornelis Kaha)

Dari 60 saksi yang diperiksa itu, katanya, bisa saja berkembang kepada siapa pun yang bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 3 triliun tersebut.

Namun, Yulianto tak menyebutkan siapa-siapa saja pihak yang akan diperiksa kembali dalam kasus ini.

Dia juga mengungkap bahwa beberapa pemilik hak atas tanah berdasarkan sertifikat palsu yang dibuat itu sudah menemui tim penyidik untuk menyerahkan dan melepas hak mereka atas tanah yang dimiliki.

"Kami sudah membuktikan dalam video yang sudah kami tayangkan tadi, kemudian juga ada berita tanda terima dari mereka dan mereka menyampaikan bahwa hak tanah tersebut berdasarkan hak-hak yang palsu.

Mereka menyadari kekeliruannya kemudian menyerahkan kepada penyidik untuk diserahkan kembali kepada Pemda," tutur Yulianto.

Pihaknya berharap agar beberapa orang yang masih memegang sertifikat hak milik atas lahan yang seharusnya menjadi milik Pemda setempat segera menyerahkan sertifikat itu secara sukarela dan mengakui bahwa hal tersebut salah.

"Kami juga sudah mengantongi nama-nama siapa saja yang memegang sertifikat itu, serta uang pelicin itu. Oleh karena itu kami harapkan bisa dengan sukarela menyerahkan," tandasnya.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kajati Yulianto bongkar soal uang pelicin penerbitan sertifikat tanah milik negara kepada pihak ketiga di Labuan Bajo, 60 orang diperiksa.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News