Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan

Selanjutnya pukul 18.00 WIB tersangka mulai ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung 30 Juni sampai dengan 19 Juli 2022 di Lapas Kelas IIA Tembilahan.
Kejari Inhil sebelumnya menetapkan mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan dan Direktur PT Gemilang Citra Mandiri Zainul Ikhwan sebagai tersangka pada kasus itu.
Pemkab Inhil pada tahun 2004-2006 menyertakan modal ke PT GCM sebesar Rp 4,2 miliar.
Uang tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Inhil tahun 2004.
Baca Juga: Pengusaha Lampung Tengah Dibunuh Kekasih Gelap, Motifnya Ternyata
Penyidik menduga terjadi perbuatan melawan hukum oleh tersangka Indra Muchlis Adnan bersama-sama dengan tersangka Zainul Ikhwan terkait pendirian PT GCM.
Selain itu, penggunaan APBD tersebut dinilai melanggar ketentuan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.168.725.695. (ant/fat/jpnn)
Eks Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan ditahan sebagai tersangka korupsi tahun anggaran 2004-2006 yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Jaksa Tetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo Tersangka Korupsi Dana Bos