Ini Kata Azis Syamsuddin soal Pemotongan Hukuman Anas Urbaningrum
"Kami memandang setelah putusan PK yang bersifat final and binding itu, ya ada pro kontra itu hal yang biasa," ungkap mantan ketua Komisi III DPR ini.
Seperti diketahui, Majelis PK MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Anas atas perkara korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam amar putusannya, Majelis PK MA menjatuhkan hukuman delapan tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman Anas berkurang enam tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan," kata Jubir MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan yang diterima, Rabu (30/9).
Selain pidana pokok, Majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar dan USD 5,26 juta subsider dua tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Azis Syamsuddin angkat bicara soal pemotongan masa hukuman mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ibas Sambut Baik Putusan MK: Selamat untuk Prabowo-Gibran
- Maju Sebagai Balon Bupati Nias Barat, Era Era Hia Daftar ke PDIP & Demokrat
- Herzaky Demokrat Serahkan Formulir Pendaftaran Pilgub ke DPD Kalbar
- AHY Ungkap Permintaan Khusus dari Prabowo, Oh Ternyata
- KPK Periksa Anggota DPR Lasmi Indaryani Terkait Kasus Pencucian Uang
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode