Ini Kata Polri soal Hukum Mengajak Orang Golput di Pemilu
Rabu, 27 Maret 2019 – 23:13 WIB
“Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu,” kata Wiranto.
Menurut Wiranto, UU yang mungkin bisa menjerat orang yang mengajak golput adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. Sebab, baginya, orang membuat tidak tertib harus diberi sanksi.
“Kalau UU Terorisme tidak bisa, ya. Tetapi UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHPjuga bisa. Indonesia kan negara hukum,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Sebelumnya Wiranto memberikan pernyataan bahwa orang yang mengajak golput di Pemilu 2019 melalui media sosial bisa dijerat pidana.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Prabowo, Luhut, hingga Wiranto Hadiri Pelantikan AHY di Istana Negara
- Wiranto Jamin Kubu 02 Tidak Lakukan Kecurangan Pemilu
- Pertama Coblos
- Cipayung Plus Ajak Anak Muda Tak Golput, Pilih dengan Hati Nurani
- Generasi Muda Nurul Ibad Jakarta Timur Suarakan Anti-Golput
- Atikoh Ganjar Minta Pemilik Suara Tak Golput & Pilih Kandidat dengan Melihat Rekam Jejak