Ini Kegiatan yang Masih Diizinkan Selama Pembatasan Sosial di Jakarta

Ini Kegiatan yang Masih Diizinkan Selama Pembatasan Sosial di Jakarta
Usulan Gubernur Anies Baswedan agar DKI Jakarta berstatus PSBB sudah disetujui Menkes Terawan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Kelima adalah sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.

"Keenam adalah kegiatan logistik berupa distribusi barang harus berjalan seperti biasa," katanya.

Ketujuh adalah layanan ritel, seperti warung atau toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga.

Kedelapan adalah sektor pelayanan industri strategis yang ada di Ibu Kota.

Anies mengatakan bahwa semua kegiatan lain dianjurkan bekerja dari rumah.

"Begitu pula, kegiatan organisasi sosial terkait dengan penanganan wabah COVID-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa," katanya.

Kegiatan pada lembaga pengelola bantuan sosial atau di bidang kesehatan terkait dengan penanganan COVID-19, dia meminta terus melakukan kegiatan tersebut.

"Bagi sektor dikecualikan harus mengikuti kegiatan mengikuti protap penanganan COVID-19. Ada physical distancing. Mengharuskan pengenaan masker, ada fasilitas cuci tangan yang mudah dan cuci tangan secara rutin," katanya. (antara/jpnn)

Delapan sektor pelayanan publik di Jakarta memperoleh pengecualian dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah mulai Jumat (10/4).


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News