Ini Kesepakatan Buruh dengan DPR

Ini Kesepakatan Buruh dengan DPR
Said Iqbal (tengah). Foto: dok.Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal mengungkap hasil pertemuannya dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan komisi IX DPR terkait penolakan buruh pada RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Pertemuan Said Iqbal bersama perwakilan sejumlah organisasi buruh ini juga dikawal massa pekerja yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Jl Gatot Subroto.

Usai pertemuan di Gedung Kura-Kura Kompleks Parlemen, Senin (20/1), Said menyampaikan, kaum buruh setuju dengan masuknya investasi ke tanah air yang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Sebab, hal itu akan menurunkan angka kemiskinan maupun pengangguran karena tercipta lapangan kerja untuk masyarakat.

"Tetapi investasi yang diminta oleh presiden (Joko Widodo) yang dituangkan dalam omnibus law, itu justru men-downgrade, tidak ada perlindungan terhadap buruh. Bahkan yang sudah ada di dalam UU Nomor 13/2003 itu diturunkan," kata Said.

Sejumlah hal yang ditolak buruh sebagaimana disampaikan Said, antara lain pengaturan upah per jam yang berpotensi menghapus upah minimum, pemberian tunjangan PHK 6 bulan dikhawatirkan menghapus sistem pesangon.

"Kemudian penggunaan tenaga kerja asing sekarang ini yang skill workers bisa terjadi bebas unskill workers. Jaminan pensiun dan jaminan kesehatan tidak akan diberikan kepada buruh yang hitungan upahnya per jam, karena tidak bisa cara menghitung iurannya bagaimana," ujar Said.

Terakhir, tidak ada efek jera bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dengan menghapus sanksi pidana, serta penggunaan outsourcing dan kontrak 5 tahun tanpa dibatasi.

Para buruh meminta kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan anggota dewan lainnya betul-betul memperhatikan aspirasi kaum buruh.

Para buruh tetap menolak omnibus law yang digagas Presiden Joko Widodo. Menurut mereka RUU itu tidak berpihak kepada buruh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News