Ini Kriteria Warga DKI Jakarta yang Tidak Boleh Pakai Air Tanah

Ini Kriteria Warga DKI Jakarta yang Tidak Boleh Pakai Air Tanah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ryana Aryadita/jpnn.com

Lalu setiap pengelola juga wajib menginstalasi pencatat air otomatis tambahan pada saluran air keluar (oulet). Selanjutnya pengelola juga wajib menggunakan sumber alternatif pengganti air tanah.

Setiap pengelola diwajibkan untuk melakukan penampungan air bersih yang berasal dari sumber alternatif pengganti air tanah dengan kapasitas penampungan paling sedikit dua hari kebutuhan air bersih untuk mengantisipasi situasi darurat.

“Untuk pemilik atau pengelola bangunan yang tidak melaksanakan aturan tersebut akan diberikan sanksi administratif yang berupa teguran tertulis, lalu penghentian sementara kegiatan, dan pembekuan dan pencabutan izin,” lanjut pergub itu.

Adapun area jalan bebas air tanah di Jakarta: 

1. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara

2. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara

3. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara

4. Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi melarang penggunaan air tanah untuk para pemilik atau pengelola bangunan mulai 1 Agustus 2023 mendatang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News