Ini Kronologis Soal Temuan 2.910 e-KTP Rusak di Banten
Rabu, 12 September 2018 – 20:46 WIB
"Intinya, KTP elektronik tersebut sudah di cek secara sistem dan sudah tidak berlaku lagi, karena pemiliknya sudah memiliki e-KTP yang baru," katanya.
Zudan memastikan e-KTP yang invalid tidak bisa digunakan untuk kepentingan Pemilu 2019.
"Ini murni kelalaian petugas kecamatan, jadi tidak perlu dikaitkan terlalu jauh dengan pemilu. Bagi pihak-pihak yang telah membantu proses pengamanan, kami ucapkan terima kasih khususnya kepada Dandim Serang dan Kapolres Serang dan masyarakat yang menemukan blanhko rusak dimaksud," pungkas Zudan.(gir/jpnn)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh akhirnya angkat bicara terkait temuan sejumlah blangko KTP dan e-KTP rusak di Serang, Banten, Minggu (9/9).
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Disdik Kota Tangerang Resmi Buka Pendaftaran PPDB SD Mulai Besok
- MilkLife Soccer Challenge Tangerang 2024: SDN Buaran 01 Tangsel & SDN Kunciran 4 B Tangerang Juara
- Seni Kaligrafi Kampung Lengkong Berpotensi Tembus Pasar Global
- BSKDN Kemendagri Yakin Kolaborasi jadi Cara Memacu Penerapan 'Smart Governance'
- Kemendagri Jajaki Kerja Sama dengan Korsel terkait Penanggulangan Kebakaran
- BSKDN Kemendagri Dorong Pengelolaan Keuangan Transparan & Akuntabel