Ini Kronologis Soal Temuan 2.910 e-KTP Rusak di Banten

Ini Kronologis Soal Temuan 2.910 e-KTP Rusak di Banten
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Intinya, KTP elektronik tersebut sudah di cek secara sistem dan sudah tidak berlaku lagi, karena pemiliknya sudah memiliki e-KTP yang baru," katanya.

Zudan memastikan e-KTP yang invalid tidak bisa digunakan untuk kepentingan Pemilu 2019.

"Ini murni kelalaian petugas kecamatan, jadi tidak perlu dikaitkan terlalu jauh dengan pemilu. Bagi pihak-pihak yang telah membantu proses pengamanan, kami ucapkan terima kasih khususnya kepada Dandim Serang dan Kapolres Serang dan masyarakat yang menemukan blanhko rusak dimaksud," pungkas Zudan.(gir/jpnn)


Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh akhirnya angkat bicara terkait temuan sejumlah blangko KTP dan e-KTP rusak di Serang, Banten, Minggu (9/9).


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News