Ini Kronologis Soal Temuan 2.910 e-KTP Rusak di Banten
Rabu, 12 September 2018 – 20:46 WIB

E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Intinya, KTP elektronik tersebut sudah di cek secara sistem dan sudah tidak berlaku lagi, karena pemiliknya sudah memiliki e-KTP yang baru," katanya.
Zudan memastikan e-KTP yang invalid tidak bisa digunakan untuk kepentingan Pemilu 2019.
"Ini murni kelalaian petugas kecamatan, jadi tidak perlu dikaitkan terlalu jauh dengan pemilu. Bagi pihak-pihak yang telah membantu proses pengamanan, kami ucapkan terima kasih khususnya kepada Dandim Serang dan Kapolres Serang dan masyarakat yang menemukan blanhko rusak dimaksud," pungkas Zudan.(gir/jpnn)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh akhirnya angkat bicara terkait temuan sejumlah blangko KTP dan e-KTP rusak di Serang, Banten, Minggu (9/9).
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI