Ini Lho AKP Andri Gustami yang Meloloskan 150 Kg Sabu-Sabu di Lampung

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang baru dipecat dari Polri ternyata sudah sering meloloskan narkoba melintas di wilayah hukumnya.
Konon, Andri sudah delapan kali membantu mengawal narkotika milik gembong narkoba Fredy Pratama.
Kelakuan mantan perwira Polri itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) Eka S dalam sidang dakwaan terhadap Gustami di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Lingga Setiawan, didampingi dua hakim anggota, Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat, di Bandar Lampung, Senin (23/10).
"Setelah adanya kesepakatan 'jatah' yang diterima oleh terdakwa Andri Gustami dengan jaringan Fredy Pratama, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah delapan kali membantu melakukan pengawalan narkotika," kata Eka.
Eka menuturkan bahwa pada 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, narkotika jenis sabu-sabu seberat 12 kg diterima dan diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda, Lampung Selatan oleh Gustami.
Kemudian, 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg yang diterima dan diambil dari salah satu kamar di hotel yang sama.
Berikutnya, pada 11 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, narkotika jenis sabu-sabu seberat 16 kg yang diterima terdakwa, diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami ternyata sudah meloloskan 150 kg sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi di Lampung.
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu