Sebegini Uang yang Didapat AKP Andri Gustami Hasil Mengawal Gembong Narkoba

Sebegini Uang yang Didapat AKP Andri Gustami Hasil Mengawal Gembong Narkoba
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG) saat sidang perdana di PN Tanjungkarang. Bandarlampung, Senin, (23/10/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana kasus gembong narkoba Fredy Pratama.

Andri didakwa menerima uang sebesar Rp 1,34 miliar dari hasil mengawal pengiriman narkotika milik jaringan Fredy Pratama.

Peran AKP Andri diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka S.

Sidang dipimpin Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan didampingi dua hakim anggota, yakni Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.

"Atas perannya, yaitu membantu melakukan pengawalan narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama, terdakwa telah menerima upah dengan jumlah sebesar Rp 1.220.000.000 dan uang sebesar Rp 120.000.000 yang diminta dan diterima melalui rekening Bank Central Asia (BCA)," kata JPU dalam pembacaan dakwaan.

Jaksa menyebut sejumlah nomor rekening yang digunakan untuk menerima uang hasil pengawalan narkotika milik jaringan Fredy Pratama, yakni 0201876647 atas nama Selva, 0202126586 atas nama Eko Dwi Prasetio, dan 8110532998 atas nama Sopiah.

"Penerimaan uang oleh terdakwa Andri Gustami pada ketiga nomor rekening BCA tersebut dilakukan dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2023 atau setelah terdakwa melakukan pengawalan atas narkotika milik sindikat peredaran gelap Fredy Pratama yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," kata Eka.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa jatah atau upah yang diterima oleh terdakwa telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Ford Ranger Double Cabin warna silver nomor polisi B 9250 KSW dengan harga Rp180.000.000, serta melakukan modifikasi dan servis mobil dengan biaya sekitar Rp 100.000.000.

AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana terkait kasus gembong narkoba Fredy Pratama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News