Ini Lho Tampang Kurir Narkoba 15,6 Kg di Bengkalis, Satunya Mahasiswa
Senin, 04 Maret 2024 – 08:11 WIB
Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.(ant/jpnn.com)
Inilah dua dari 3 kurir narkoba jenis sabu-sabu sebesar total 15,6 kilogram yang ditangkap polisi Polres Bengkalis. Narkoba dikirim dari Malaysia.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Butir Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG