Ini Lho Tersangka Pembunuh Syukur Jaya Gori, Dia Menyerahkan Diri

jpnn.com, NIAS - Pria berinisial JG (37) alias Ama Dion selaku tersangka pembunuh Syukur Jaya Gori (26) di Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut) terancam hukuman berat.
Penyidik Polres Nias menjerat tersangka pembunuhan itu dengan Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting dalam keterangan tertulis pada Rabu (9/3).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan penikaman terhadap korban Syukur pada bagian dada yang mengakibatkan luka sebanyak dua tusukan.
Selain itu, korban juga mengalami luka pada pangkal lengan sebelah kanan akibat tusukan dengan menggunakan pisau.
Setelah penikaman terhadap korban, pelaku melarikan diri.
"Akhirnya JG menyerahkan diri ke Polres Nias," ucapnya AKP Iskandar.
Sebelumnya, jenazah Syukur Jaya Gori ditemukan di sebuah warung di Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias dengan kondisi tubuh penuh luka tusukan.
Tersangka JG selaku pembunuh Syukur Jaya Gori menyerahkan diri dan dia terancam hukuman berat.
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan