Ini Lima Alasan Hakim Beri Vonis 20 Tahun Bui untuk Jessica

Ini Lima Alasan Hakim Beri Vonis 20 Tahun Bui untuk Jessica
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Ricardo/JPNN

Selain penyaji kopi, pihak penyidik Polri juga disebut hakim berpeluang memasukkan sianida ke kopi Mirna.

Namun, melihat fakta persidangan, utamanya keterangan saksi Hani Juwita, Devi Siagian (manajer kafe) dan pelayan lainnya, ternyata Mirna sudah bereaksi sesaat setelah meminum kopi pesanan Jessica.

Khusus Hani dan Devi yang sempat mencicipi dan mencium kopi mengungkapkan adanya perubahan bau kopi dan warna.

Kesaksian keduanya didukung dengan kondisi korban yang menunjukkan adanya ketidaknyamanan.

"Korban Mirna langsung mengibas-ngibas mulut. Ini dapat disaksikan dan terekam di CCTV. Fakta tersebut berarti sianida sudah ada jauh sebelum penyidik Polri memerika sisa kopi," ungkap hakim.

Ini Lima Alasan Hakim Beri Vonis 20 Tahun Bui untuk Jessica


5. Jessica dan 51 Menit yang Mencurigakan

Pihak ketiga yang paling berpotensi memasukkan sianida ke gelas kopi Mirna adalah Jessica seniri.

JAKARTA--Majelis hakim yang dipimpin Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memutuskan menghukum Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News