Ini Lima Alasan Hakim Beri Vonis 20 Tahun Bui untuk Jessica
Jumat, 28 Oktober 2016 – 06:30 WIB
Pemesan kopi Mirna itu dinilai hakim jadi satu-satunya orang yang paling berpeluang.
"Terdakwa menguasai lebih lama minuman kopi Mirna dari diletakkan di meja pesanan nomor 54 hingga diseruput, sekitar 51 menit," ungkap hakim lagi.
Semua fakta persidangan yang diungkap hakim ini dibantah kubu Jessica. Dia mengajukan banding. Tunggu saja, drama kopi sianida ini selanjutnya. (put/jpg/mg4/boy/flo/jpnn)
JAKARTA--Majelis hakim yang dipimpin Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memutuskan menghukum Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan