Ini Lima Saran dari OJK Jika Terlanjur Pinjam Uang dari Pinjol Ilegal
Kamis, 22 Juli 2021 – 11:01 WIB
Berikutnya, laporkan ke pihak kepolisian dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
"Jika telah melunasi utang dengan pinjol ilegal agar tidak kembali melakukan pinjaman apalagi pinjol ilegal kerap memberikan bunga pinjaman hingga di atas nilai pinjaman yang justru hanya mencekik peminjam," tegas Gamal. (antara/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk menghindari jeratan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Namun, jika terlanjur meminjam lakukan lima hal ini.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto