Ini Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa bagi Terdampak COVID-19
Rabu, 15 April 2020 – 19:03 WIB
Pijakan hukum penyaluran BLT ini pada Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) Nomor 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Program Padat Larya Tunai Desa sebagai operasional Permendes ini (ikl/jpnn)
Warga yang terdampak COVID-19 akan mendapatkan Rp 600 ribu selama tiga bulan dari Dana Desa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Jaga Hati
- Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
- Bupati Tapanuli Berbagi Cerita tentang Membangun Negeri Lewat Pengembangan Desa Kuat
- Zeni