Ini Modus ML, Pria yang Cabuli Anak Laki-laki di RPTRA Kembangan
jpnn.com, JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kembangan menangkap ML (49), pria yang cabuli seorang anak laki-laki berinisial AA (14).
Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan, modus ML dalam membujuk AA agar mau melayani nafsu bejatnya, yakni dengan memberikan sejumlah uang.
"Modus pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang supaya tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut kepada orang lain," kata Imam dalam keterangannya, Selasa (17/11).
Adapun ML mencabuli AA di kantor RPTRA Kembangan, Jakarta Barat pada 10 Oktober 2020 lalu.
Aksi bejat ML terhadap AA sudah dilakukan berkali-kali dan baru terungkap lantaran ibu korban memergoki hasil percakapan anaknya di telepon.
Dalam percakapan itu, ML mengajak AA untuk melakukan aksi bejat tersebut. Kepada ibunya, AA akhirnya mengakui perbuatan yang dilakukan kepada ML.
"Atas kejadian tersebut, kemudian ibu korban langsung mendatangi Polsek Kembangan untuk melaporkan kejadian tersebut," jelas Imam.
Polisi menangkap ML di rumahnya, Jalan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada 17 Oktober 2020.
Unit Reskrim Polsek Kembangan menangkap ML (49), pria yang cabuli seorang anak laki-laki berinisial AA (14).
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!