Ini Modus Terdakwa Sembunyikan Hartanya

Ini Modus Terdakwa Sembunyikan Hartanya
Ini Modus Terdakwa Sembunyikan Hartanya

‎Menurut Jaksa Iskandar, total uang yang dikeluarkan terdakwa Heru mencapai Rp 7.740.017.508.

Rinciannnya, yang ditransfer Rp 537.400.000, yang dibayarkan Rp 6.238.617.508, yang dibelanjakan Rp 954.000.000, dan yang dihibahkan atau disumbangkan Rp 10.000.000.

"Itu adalah hasil dari tindak pidana korupsi dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan terdakwa maka harta kekayaan terdakwa tersebut diatasnamakan kepada pihak lain yang patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dana jabatan terdakwa selaku Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, sewaktu menjabat Kepala Divisi Konstruksi dan Properti PT Nindya maupun sewaktu menjabat General Manager PT Nindya Karya Divisi Konstruksi dan Properti," tutur Jaksa Iskandar.

Dalam dakwaan kedua, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, c, d Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU RI 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu dalam dakwaan ketiga ‎, terdakwa Heru mentransfer uang ke rekening milik Edy Susilo, Iwan Gerlang, dan Marzuki Bintang. Ia juga mengalihkan duit yaitu menjual satu unit mobil Honda City tahun 2007 nomor polisi B 1006 AI kepada Bambang Kristanto.

Jaksa Iskandar menyatakan terdakwa juga membelanjakan uangnya untuk membeli kendaraan, apartemen, rumah, perhiasan, dan perabot rumah tangga.

"Membelanjakan yaitu membeli satu unit mobil Volk Wagen Golf 1.4 TSI warna silver, satu unit Apartemen Salemba, membeli satu unit rumah di Jl. Wirayuda II Blok C 14, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, membeli satu unit mobil VW tipe Beetle 1.2 AT tahun 2012 warna putih dengan nomor kendaraan B 1117 RH, membeli satu unit mobil Toyota Harrier 2.4 L A/T tahun 2011 di VIP Motor, membeli satu unit mobil VW Beetle, membeli perabot rumah tangga, membeli perhiasan berupa satu cincin Blue Safir, dan satu giwang emas putih," tutur Jaksa Iskandar.

Selain itu terdakwa Heru membayar Member Golf Bogor Raya, melunasi hutang kepada Mutiara Sipahutar, dan membayar kartu kredit. ‎Ia memberikan hibah berupa sumbangan pernikahan anak Kiming Marsono.

JAKARTA - Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja mentransfer harta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News