Ini Modus Terdakwa Sembunyikan Hartanya

Ini Modus Terdakwa Sembunyikan Hartanya
Ini Modus Terdakwa Sembunyikan Hartanya

Jaksa Iskandar mengungkapkan terdakwa Heru menukarkan mata uang dengan minta pihak PT BPA untuk melakukan transfer uang titipan terdakwa ke PT Empress Agensiatama Money Changer. Ia juga menukarkan mata uang rupiah ke mata uang dollar Amerika Serikat di PT Trikoco Valasindo.

Jaksa Iskandar menjelaskan terdakwa Heru juga menyimpan uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing di rumahnya yang terdapat di Jalan Malaka Biru IV Nomor 14 Pondok Kopi, Jakarta Timur.‎

"Patut diduga uang yang ditransfer sejumlah Rp 769.100.000, dialihkan sejumlah Rp 130.000.000, dibelanjakan Rp 4.488.250.000, dibayarkan Rp 236.500.000, disumbangkan Rp 50.000.000, ditukarkan dalam mata uang asing Rp 8.046.742.276," ujar Jaksa Iskandar

Sedangkan perbuatan lain berupa menyimpan uang dalam bentuk mata asing masing-masing dalam pecahan dollar Singapura (SGD) senilai SGD 339,710, mata uang Euro senilai 2.000 Euro, uang rupiah Rp 113.660.000. Sehingga jumlah keseluruhannya berjumlah Rp 13.720.592.276.

Menurut jaksa, jumlah itu merupakan hasil dari tindak pidan‎a korupsi dalam proyek pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang dan proyek-proyek lainnya yang dilaksanakan oleh PT Nindya Karya dan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan terdakwa.

"‎Menyembunyikan atau menyamarkan ‎asal usul harta kekayaan terdakwa yang patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa selaku kuasa Nindya Sejati Jo dan selaku General Manager PT Nindya Karya (Persero) Pusat Jakarta sejak 22 Oktober 2010 sampai dengan Desember 2011 dan menjabat sebagai Deputi Direktur Operasi PT Nindya Karya Pusat Jakarta periode tanggal 11 Desember 2011 sampai 2013," tandas Jaksa Iskandar.

Dalam dakwaan ketiga, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, dalam dakwaan pertama, terdakwa Heru didakwa memperkaya diri sendiri atau pihak lain terkait pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011. Perbuatan ini membuat negara dirugikan  Rp 313.345.743.535,19.‎ (gil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja mentransfer harta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News