Ini Motif Pelaku Pembunuhan Penjual Ponsel, Tak Ada yang Menyangka

Ini Motif Pelaku Pembunuhan Penjual Ponsel, Tak Ada yang Menyangka
Satreskrim Polresta Banda Aceh saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan penjual ponsel di Aceh Besar, di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (30/1/2024) (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)

Fadillah menuturkan pelaku dan korban bekerja sama dalam membuka usaha toko penjualan ponsel, serta memiliki kesepakatan pembagian hasil.

Namun, dalam dua tahun, pelaku merasa tidak ada kesesuaian pembagian yang diterima. Kemudian pelaku sering mengambil uang secara diam-diam di kios dengan besaran tidak menentu hingga mencapai sekitar Rp80 juta.

Korban, lanjut Fadillah, awalnya mendiamkan pelaku mengambil uang usaha, meski sudah mengetahuinya. Namun, ketika angkanya sudah cukup besar, korban mulai menagih uang tersebut ke pelaku dan memberi batas waktu pelunasan hingga 30 Januari 2024.

"Beberapa hari sudah kesal karena diberi waktu tanggal 30 (Januari), khawatir tidak bisa bayar dipecat. Tersangka juga merasa sakit hati karena ketika pelaku minta haknya, korban menjawab ngapain atur-atur aku," kata Fadillah.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)


Polisi mengungkap motif pembunuhan seorang penjual telepon seluler yang dilakukan rekan kerjanya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News