Ini Motif Pembunuhan Pengusaha di Pejagalan
Minggu, 29 Juli 2018 – 22:44 WIB
"Penembakan sebanyak dua kali tembakan dilakukan dengan jarak dekat menyasar ke leher dan bawah ketiak korban," ujarnya.
Saat itu, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi lebih mendalam. Kepada polisi, para pelaku mengaku dibayar oleh AX dalam melakukan perbuatannya itu. Pelaku SM sebagai sopir dibayar Rp 500 ribu.
Selain itu tersangka PWT yang mengawasi dibayar Rp 800 ribu. Sementara pemboceng dan eksekutor dibayar dengan harga lebih tinggi.
Atas perbuatan pelaku dikenai pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Para tersangka disangkakan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama selama dua puluh tahun. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penembakan Suherdi Sibolga (45) yang terjadi di Jalan Jelembar, RT 4, RW 5, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
- Penembak Perwira TNI AD Ini Terancam Penjara Seumur Hidup