Ini Opsi Gaji Honorer atau Non-ASN setelah 28 November, Kalimat Pak Wali Menggetarkan Jiwa

Ini Opsi Gaji Honorer atau Non-ASN setelah 28 November, Kalimat Pak Wali Menggetarkan Jiwa
Hanya ada dua jenis struktur kepegawaian di Indonesia, yakni PNS dan PPPK. Apakah honorer dihapus mulai 28 November 2023?. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA - Kebijakan penghapusan honorer atau tenaga non-ASN akan mulai berlaku 28 November 2023.

Pemerintah memastikan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal terhadap honorer dan saat ini masih digodok rumusan win-win solution.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan pernyataan soal kebijakan penghapusan honorer tersebut.

Eri Cahyadi mengungkapkan perjuangannya dalam mempertahankan Rp1,6 triliun honor tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau outsourcing di lingkungan pemerintah kota setempat.

"Ada kabar bahwa seluruh pegawai non-ASN di seluruh Indonesia akan dihapus dan sudah tidak boleh lagi, tetapi, (jika tidak dihapus), mereka harus ikut pihak ketiga. Di situlah saya sampaikan ke kementerian, saya tidak akan melepas saudara-saudara saya," kata Eri Cahyadi dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, pekan lalu.

Perjuangan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi hingga ke tingkat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tersebut disampaikan pada momen halal bihalal secara virtual bersama seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya, Kamis (27/4).

Eri mengungkapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tenaga honorer atau Non-ASN harus sudah dihapus per tanggal 28 November 2023.

Sebab, dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Muncul opsi tentang gaji honorer atau tenaga non-ASN setelah 28 November 2023, ikut aturan Kemenkeu atau Kemenaker.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News