Ini Opsi Gaji Honorer atau Non-ASN setelah 28 November, Kalimat Pak Wali Menggetarkan Jiwa

Ini Opsi Gaji Honorer atau Non-ASN setelah 28 November, Kalimat Pak Wali Menggetarkan Jiwa
Hanya ada dua jenis struktur kepegawaian di Indonesia, yakni PNS dan PPPK. Apakah honorer dihapus mulai 28 November 2023?. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Gaji ke-13 sangat berarti bagi keluarga kami, semoga Cak Eri bersama keluarga diberikan kesehatan," kata seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya. (antara/jpnn)

Muncul opsi tentang gaji honorer atau tenaga non-ASN setelah 28 November 2023, ikut aturan Kemenkeu atau Kemenaker.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News