Ini Opsi Gaji Honorer atau Non-ASN setelah 28 November, Kalimat Pak Wali Menggetarkan Jiwa
Senin, 01 Mei 2023 – 15:32 WIB

Hanya ada dua jenis struktur kepegawaian di Indonesia, yakni PNS dan PPPK. Apakah honorer dihapus mulai 28 November 2023?. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Gaji ke-13 sangat berarti bagi keluarga kami, semoga Cak Eri bersama keluarga diberikan kesehatan," kata seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya. (antara/jpnn)
Muncul opsi tentang gaji honorer atau tenaga non-ASN setelah 28 November 2023, ikut aturan Kemenkeu atau Kemenaker.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?
- 600 Honorer Terpaksa Diberhentikan, Bupati Rio Minta Maaf