Ini Para Pelaku Penusukan Terhadap El

Ini Para Pelaku Penusukan Terhadap El
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menunjukan empat oknum pelajar SMK swasta di Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang melakukan pembacokan terhadap tiga pelajar SMKN Pertanian. Foto: Aditya Rohman/Antara

Nasriadi mengatakan, pihaknya juga masih mencari barang bukti celurit yang digunakan para tersangka untuk melakukan penyerangan itu dan keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (antara/jpnn)

Polres Sukabumi menetapkan empat remaja yang menjadi pelaku utama penganiayaan dan pembunuhan terhadap tiga pelajar SMKN Pertanian di Sukabumi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News