Ini Pasal yang Dilanggar Dirjen Kemendag di Kasus Mafia Minyak Goreng
Rabu, 20 April 2022 – 04:35 WIB
Dari situ kemudian diterbitkan PE yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).
Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat. (antara/jpnn)
Kejagung sudah menetapkan Dirjen Perdaglu Kemendagri Indasari Wisnu Wardhana (IWW) di kasus mafia minyak goreng. IWW itu diduga sudah melanggar sejumlah pasal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT