Ini Pelajaran, 4 Warga Masuk Bui Setelah Menghajar 2 Pencuri Motor

jpnn.com, MAJALENGKA - Empat warga ditangkap dan menjadi tersangka setelah terekam video menghajar dua pencuri sepeda motor di Majalengka, Jawa Barat.
Menurut Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, pencuri yang dianiaya warga tersebut babak belur.
"Warga yang kami tangkap ada empat orang, terbukti melakukan penganiayaan kepada dua korban (pencuri, red)," kata AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis (10/2).
Edwin menyebut empat warga itu secara bersama-sama di muka umum melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada dua orang pencuri sepeda motor.
Perwira menengah Polri itu menyebut tindakan empat warga berinisial S (41), AI (38), KS (56), dan AP (36) itu tidak dibenarkan, karena melakukan aksi main hakim sendiri.
Terlebih lagi, aksi tersebut direkam oleh para tersangka dan disebarkan melalui media sosial, sehingga viral dan menjadi konsumsi publik.
AKBP Edwin mengatakan berbekal rekaman video viral itulah anak buahnya menangkap empat warga tersebut.
"Tindakan kami ini agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan mereka dikenakan Pasal 170 KUHP," jelasnya.
Anak buah AKBP Edwin Affandi menangkap empat warga yang menghajar pencuri motor. Tindakan main hakim sendiri itu pidana.
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Pencuri Laptop dan Tabung Gas LPG di Musi Rawas Ditangkap, Lihat nih Tampangnya!
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu