Ini Pemicu Pria Paruh Baya Ini Todongkan Airsoft Gun ke Kuli Bangunan, Oalah

Ini Pemicu Pria Paruh Baya Ini Todongkan Airsoft Gun ke Kuli Bangunan, Oalah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (15/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Kombes Endra Zulpan mengungkap motif pria paruh baya berinisial RPB (54) menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada kuli bangunan


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News