Ini Penegasan Kapolri soal Status Risma

Ini Penegasan Kapolri soal Status Risma
Tri Rismaharini. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, di dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikirim Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Jawa Timur, mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini belum menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan pemindahan kios Pasar Turi.

Orang nomor di Korps Bhayangkara ini mengatakan, di dalam SPDP itu hanya disebutkan diduga dilakukan oleh Risma.

"Disebutkan di SPDP diduga dilakukan (Risma). Ini ada (copy) SPDP-nya," kata Haiti sambil memperlihatkan SPDP-nya kepada wartawan di PTIK Polri, Senin (26/10).  Ia membenarkan, status Risma masih sebagai terperiksa.

Dia mengatakan, sudah memanggil semua penyidik kasus Risma, termasuk Direskrium Polda Jatim hingga Kapolda Jatim. "Saya cek, seperti itulah penjelasannya. Saya minta mana copy SPDP Risma, memang betul tidak disebutkan (tersangka) di sana (SPDP)," katanya.

Soal penilaian masyarakat bahwa munculnya kasus ini sekarang bermuatan politis, Kapolri engaan menanggapinya. "Ya itu kan silakan masyarakat yang menilai. Pasti bisa menilai masing-masing," paparnya. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, di dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikirim Polda Jawa Timur ke Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News