Ini Pengakuan Perampok yang Menggasak Tiga Kilogram Emas di Jaktim, Oh Ternyata

Willy mengaku memiliki senjata api pabrikan yakni revolver, baretta, free arm dan pen gun. Selain itu ditemukan juga ratusan peluru dari berbagai jenis kaliber.
Selain merampok emas, Willy juga sempat menembak petugas kebersihan sampah hingga terluka di bagian kaki, untuk menghindar dari kejaran massa.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka di antaranya tiga kilogram emas curian, pelebur emas, senjata api beserta pelurunya, motor dan kursi yang digunakan untuk mencuri.
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Willy terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.(antara/jpnn)
Jajaran Polda Metro Jaya berhasil meringkus Willy Susetia alias Akang, 67, pelaku perampokan Toko Emas Cantik di Pasar Pecah Kulit, Taman Sari, Jakarta Timur, Rabu (4/3).
Redaktur & Reporter : Budi
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Diiming-imingi Beli Baju, Anak Perempuan 13 Tahun di Pasar Rebo Diduga Diculik Tetangga
- Sebelum Tewas dan Mayat Dicor Semen, JS Sempat Ribut dengan Pelaku
- Mayat JS Dicor Semen di Ruko Jakarta Timur, Pelakunya