Ini Pengakuan Perampok yang Menggasak Tiga Kilogram Emas di Jaktim, Oh Ternyata
Willy mengaku memiliki senjata api pabrikan yakni revolver, baretta, free arm dan pen gun. Selain itu ditemukan juga ratusan peluru dari berbagai jenis kaliber.
Selain merampok emas, Willy juga sempat menembak petugas kebersihan sampah hingga terluka di bagian kaki, untuk menghindar dari kejaran massa.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka di antaranya tiga kilogram emas curian, pelebur emas, senjata api beserta pelurunya, motor dan kursi yang digunakan untuk mencuri.
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Willy terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.(antara/jpnn)
Jajaran Polda Metro Jaya berhasil meringkus Willy Susetia alias Akang, 67, pelaku perampokan Toko Emas Cantik di Pasar Pecah Kulit, Taman Sari, Jakarta Timur, Rabu (4/3).
Redaktur & Reporter : Budi
- Gaga Muhammad Hanya Jalani Hukuman 2 Tahun 3 Bulan, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Ini
- BPBD DKI Sebut Banjir Terjadi di 18 RT Jakarta Timur
- KPU Jakarta Timur Sampaikan Terima Kasih Atas Kesuksesan Pemilu 2024
- Asyik Berenang, Bocah Tenggelam di Kali Sunter
- Detik-Detik Ghatan Saleh Lakukan Penembakan Terhadap Seorang Warga di Jakarta Timur
- Generasi Muda Nurul Ibad Jakarta Timur Suarakan Anti-Golput